Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu.
A. Syarat-syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
- Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu shalat
- Dengan debu yang suci
- Niat: cukup dengan membaca basamalah Bismillahirohmanirrohiim Artinya: Dengan Menyebut nama Allah Yang maha Pengasih lagi maha Penyayang
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
- Tertib
- Membaca basmalah
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menipiskan debu
- Segala hal yang membatalkan wudhu
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Murtad, keluar dari Islam
Tayammum hanya dapat dipakai sekali untuk satu kali shalat fardhu, meskipun belum batal (berhadats). Untuk shalat sunah boleh dipakai berkali-kali.
sumber
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Silahkan meninggalkan komentar, kritik ataupun saran anda disini dengan sopan.. Terima Kasih atas kunjungan anda..