Kamis, 11 November 2010

Obat Pelangsing yang mengakibatkan efek samping di mata UUPK dan UUK menurut Ina Febianto, SH



Di Indonesia, kasus yang ditimbulkan oleh obat pelangsing yang menimbulkan efek samping sangat banyak sekali terjadi. Ini sangat masuk akal, karena memang tubuh ideal berupa bentuk tubuh yang langsing merupakan idaman semua orang, terutama perempuan.
Efek samping adalah dampak dari obat-obatan yang tidak diinginkan. Ada beberapa efek samping yang ringan, seperti sakit kepala yang ringan. Efek samping lain, misalnya kerusakan hati. Ada beberapa efek samping yang bertahan hanya beberapa hari atau minggu, selama obat tersebut masih dipakai atau bahkan setelah dihentikan. Efek samping yang ditimbulkan oleh obat pelangsing adalah jantung berdebar, tak bisa tidur, gelisah, mulut kering, sembelit, pusing, pecah pembuluh darah bahkan kematian. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan dua peraturan yang mengatur masalah obat pelangsing yang mengakibatkan efek samping, dari mulai proses produksi, peredaran hingga sanksi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengklasifikasikan obat berbahaya tersebut sebagai produk cacat yang merugikan konsumen, dan hal tersebut mesti diusut dan disanksi secara hukum jika penyelesaian secara kekeluargaan berupa kompensasi yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha tidak tercapai antara kedua belah pihak. Sanksi yang akan diterima sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan meninggalkan komentar, kritik ataupun saran anda disini dengan sopan.. Terima Kasih atas kunjungan anda..